Tahun Pelajaran 2026/2027
PENDAFTARAN DIBUKA
Pendaftaran peserta didik baru MTs DDI Tirta Kencana dibuka dalam tiga gelombang sebagai berikut:
Gelombang I
📅 1 Januari – 31 Maret 2027
Gelombang II
📅 1 April – 30 Juni 2027
Gelombang III
📅 1 Juli – 31 Juli 2027 (selama kuota masih tersedia)
Setelah melakukan pendaftaran, setiap calon peserta didik akan mengikuti Tes Kemampuan Baca Al-Qur'an. Tes ini bertujuan untuk memetakan kemampuan membaca Al-Qur'an sehingga peserta didik dapat ditempatkan pada kelompok pembelajaran yang sesuai, mulai dari Iqro 1 hingga Al-Qur'an.
Hasil seleksi akan diumumkan paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan tes. Peserta yang dinyatakan diterima diwajibkan melakukan daftar ulang maksimal 7 hari setelah pengumuman.
Hari pertama masuk madrasah akan mengikuti kalender pendidikan yang ditetapkan oleh MTs DDI Tirta Kencana.
Calon peserta didik baru diwajibkan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran secara online melalui website atau datang langsung ke sekretariat PPDB MTs DDI Tirta Kencana.
Lengkapi berkas yang diperlukan, antara lain:
Panitia akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas yang telah diserahkan.
Seluruh calon peserta didik mengikuti tes baca Al-Qur'an. Tes ini tidak menentukan diterima atau tidaknya, tetapi bertujuan untuk mengetahui kemampuan awal agar pembelajaran Al-Qur'an dapat disesuaikan dengan tingkat kemampuan masing-masing siswa.
Hasil seleksi dan verifikasi akan diumumkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia PPDB.
Peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang dengan melengkapi administrasi sesuai ketentuan madrasah.
Peserta didik baru mengikuti Masa Ta'aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) sebagai pengenalan lingkungan madrasah, guru, tata tertib, serta program unggulan MTs DDI Tirta Kencana.
Selamat bergabung! Mari belajar, berprestasi, dan berakhlak mulia bersama MTs DDI Tirta Kencana.
MTs DDI Tirta Kencana berkomitmen memberikan kesempatan pendidikan yang seluas-luasnya kepada seluruh peserta didik. Oleh karena itu, madrasah mendukung dan memfasilitasi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh berbagai program bantuan pendidikan dari pemerintah maupun lembaga terkait.
Diperuntukkan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berdasarkan hasil verifikasi dan usulan madrasah.
Madrasah akan membantu mengusulkan peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu apabila terdapat program bantuan pendidikan dari pemerintah maupun instansi lainnya.
Diberikan kepada peserta didik yang menunjukkan prestasi di bidang akademik maupun nonakademik sesuai dengan program dan kebijakan madrasah.
Pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan tidak dipungut biaya serta mengikuti ketentuan, kuota, dan kebijakan dari pemerintah atau lembaga pemberi beasiswa. Madrasah hanya bertugas membantu proses pendataan, pengusulan, dan pendampingan administrasi.